
Rencana Strategis 2021-2026
Berdasarkan dokumen Rencana Strategis (Renstra) 2021-2026, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Kabupaten Padang Pariaman telah menyusun kerangka kerja komprehensif untuk mendukung visi daerah "Padang Pariaman Berjaya". Dokumen ini menjadi acuan resmi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program di bidang lingkungan hidup, perumahan, dan pertanahan selama lima tahun.
A. Visi dan Misi Utama
Renstra DLHPKPP selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Padang Pariaman 2021-2026. Visi "Padang Pariaman Berjaya" dijabarkan sebagai cita-cita untuk menjadikan kabupaten yang Unggul Berkelanjutan, Religius, Sejahtera, dan Berbudaya.
DLHPKPP secara khusus berperan dalam mendukung tiga dari tujuh misi pembangunan daerah, yaitu:
-
Misi 2: Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana publik secara berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan penataan ruang.
-
Misi 5: Mewujudkan tata kelola pemerintah yang efektif, bersih, berkeadilan, dan demokratis.
-
Misi 6: Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan dasar dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kearifan lokal.
B. Isu-Isu Strategis yang Dihadapi
Dokumen ini mengidentifikasi sejumlah permasalahan dan isu strategis utama yang menjadi fokus DLHPKPP, antara lain:
-
Lingkungan Hidup: Rendahnya kapasitas pengelolaan sampah , penurunan kualitas dan debit air sungai , serta rendahnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan.
-
Tata Ruang dan Perizinan: Banyaknya kegiatan usaha yang tidak memiliki izin usaha dan izin lingkungan akibat rendahnya pengelolaan tata ruang.
-
Kelembagaan: Lemahnya koordinasi antar lembaga , serta kuantitas dan kualitas SDM pengelola yang belum memadai.
-
Perumahan dan Permukiman: Masih rendahnya kualitas permukiman dan tingginya kebutuhan rumah layak huni.
-
Pertanahan: Masih rendahnya penatagunaan tanah dan belum optimalnya pengadministrasian tanah aset milik Pemerintah Daerah.
C. Tujuan, Sasaran, dan Arah Kebijakan
Untuk menjawab isu-isu tersebut, DLHPKPP menetapkan beberapa tujuan strategis, di antaranya adalah terwujudnya infrastruktur yang berwawasan lingkungan, birokrasi yang bersih dan akuntabel, serta pemenuhan kebutuhan rumah layak huni.
Arah kebijakan yang akan ditempuh meliputi:
-
Lingkungan Hidup: Mengoptimalkan perencanaan dan pengendalian pencemaran, meningkatkan pengelolaan keanekaragaman hayati, dan meningkatkan pengelolaan persampahan.
-
Permukiman: Meningkatkan kualitas pengembangan kawasan permukiman dan pencegahan permukiman kumuh.
-
Pertanahan: Meningkatkan penatagunaan tanah milik Pemda, termasuk pengelolaan izin lokasi dan penyelesaian sengketa tanah.
-
Tata Kelola: Meningkatkan pelayanan urusan pemerintahan daerah untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel.
D. Indikator Kinerja Utama (2021-2026)
Keberhasilan Renstra ini akan diukur melalui beberapa Indikator Kinerja Utama (IKU) dengan target yang telah ditetapkan untuk periode 2021-2026, yaitu:
No. |
Indikator |
Satuan |
Target 2021 |
Target 2026 |
1. |
Indeks Kualitas Air |
Angka |
55,79 |
56,29 |
2. |
Indeks Kualitas Udara |
Angka |
91,83 |
92,36 |
3. |
Persentase Lingkungan Permukiman Kumuh |
% |
0,66 |
0,61 |
4. |
Persentase Luas Lahan Milik Pemda Bersertifikat |
% |
8,80 |
10,50 |
5. |
Nilai SAKIP Perangkat Daerah |
Nilai |
B |
A |
6. |
Rasio Rumah Layak Huni |
Angka |
0,13 |
0,185 |
Tabel diadaptasi dari Tabel 7.1 dokumen Renstra
Secara keseluruhan, Renstra DLHPKPP Kabupaten Padang Pariaman 2021-2026 menjadi pedoman strategis untuk mengintegrasikan perlindungan lingkungan, penataan perumahan, dan administrasi pertanahan guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.