Pengawasan ke PT Zulia Mentawai RIK pada tanggal 02 Juni 2021 Pengawasan penaatan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat ketaatan perusahaan terhadap perizinan lingkungan hidup dan kehutanan dan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup dan kehutaan. Pengawasan Penaatan dilakukan secara langsung di lokasi PT Zulia Mentawai RIK. Berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan, kegiatan penambangan sudah tidak beroperasi semenjak bulan April 2021 karena pembebasan jalan tol yang belum selesai, sehingga proyek jalan tol juga tidak lancar. Sebagaimana diketahui PT Zulia Mentawai RIK saat ini hanya mengirimkan produknya untuk pembangunan jalan tol. Dokumentasi,
1. Menghadiri rapat penapisan dokumen lingkungan dan persetujuan teknis izin pengumpulan Limbah B3 skala provinsi PT Piranha Bumi Lestari di DLH Provinsi Sumatera Barat
4. Koordinasi dan identifikasi calon kelompok Program Kampung Iklim di Nagari Lubuk Pandan Kecamatan 2x11 Enam Lingkung
6. Monitoring Pekerjaan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kabupaten Padang Pariaman pada tanggal 23 September 2021 di Nagari Sandi Ulakan
9. Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Verifikasi & Klarifikasi Lahan Sawah Dilindungi di Kanwil.ATR/BPN Prov. Sumbar
10. Koordinasi dan identifikasi calon kelompok Program Kampung Iklim di Nagari Toboh Ketek Kecamatan Enam Lingkung dan di Nagari Sunua Tengah Kecamatan Nan Sabaris