Pengawasan ke PT Zulia Mentawai RIK pada tanggal 02 Juni 2021 Pengawasan penaatan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat ketaatan perusahaan terhadap perizinan lingkungan hidup dan kehutanan dan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup dan kehutaan. Pengawasan Penaatan dilakukan secara langsung di lokasi PT Zulia Mentawai RIK. Berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan, kegiatan penambangan sudah tidak beroperasi semenjak bulan April 2021 karena pembebasan jalan tol yang belum selesai, sehingga proyek jalan tol juga tidak lancar. Sebagaimana diketahui PT Zulia Mentawai RIK saat ini hanya mengirimkan produknya untuk pembangunan jalan tol. Dokumentasi,
1. Kepala Dinas DLHPKPP bersama kepala Bidang P3K ( Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas) Menghadiri Asistensi dan Rapat Pra Pemeriksaan UKL-UPL usaha/keg Pabrik Pakan Ternak PT. Japfa Comfeed Ind. Tbk di DLH Prov. Sumbar
2. Rapat Penapisan dokumen lingkungan dan Persetujuan teknis Izin pengumpulan Limbah B3 skala provinsi PT Piranha Bumi Lestari di DLH Provinsi SUMBAR
3. Menghadiri Rapat Pengembangan Sumberdaya Alam Pertambangan Pasca Berlakunya UU No. 3 Tahun 2020 di Aula Kantor Gubernur Sumbar pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021
4. Koordinasi dan identifikasi calon kelompok Program Kampung Iklim di Nagari Toboh Ketek Kecamatan Enam Lingkung dan di Nagari Sunua Tengah Kecamatan Nan Sabaris
5. Rapat Lanjutan Pembahasan Tambak Udang Tidak Berizin di Wil Pss Pantai Padang Pariaman di Ruang Dilo Kominfo
6. Rapat Penapisan Dokumen Lingkungan & Persetujuan Teknis Rencana Usaha/Keg. PT. Pariaman One Wisata di DLH Prov. Sumbar
8. Bimbingan Teknis Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah
9. Rapat sinergi Sekolah Adiwiyata dan Program Kampung Iklim oleh Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan BPPSDM KLHK