Pengawasan ke PT Zulia Mentawai RIK pada tanggal 02 Juni 2021 Pengawasan penaatan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat ketaatan perusahaan terhadap perizinan lingkungan hidup dan kehutanan dan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup dan kehutaan. Pengawasan Penaatan dilakukan secara langsung di lokasi PT Zulia Mentawai RIK. Berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan, kegiatan penambangan sudah tidak beroperasi semenjak bulan April 2021 karena pembebasan jalan tol yang belum selesai, sehingga proyek jalan tol juga tidak lancar. Sebagaimana diketahui PT Zulia Mentawai RIK saat ini hanya mengirimkan produknya untuk pembangunan jalan tol. Dokumentasi,
4. Monitoring Pekerjaan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kabupaten Padang Pariaman pada tanggal 23 September 2021 di Nagari Sandi Ulakan
5. Rapat koordinasi persiapan pengajuan Program Kampung Iklim tahun 2022 di DLH Prov Sumbar pada hari Rabu, 16 Maret 2022 yang diikuti oleh Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Rahmawati Kusuma Putri, ST.
7. Menghadiri Rapat Pengembangan Sumberdaya Alam Pertambangan Pasca Berlakunya UU No. 3 Tahun 2020 di Aula Kantor Gubernur Sumbar pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021
8. Rapat Penapisan Dokumen Lingkungan & Persetujuan Teknis Rencana Usaha/Keg. PT. Pariaman One Wisata di DLH Prov. Sumbar
10. Kepala Dinas DLHPKPP bersama kepala Bidang P3K ( Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas) Menghadiri Asistensi dan Rapat Pra Pemeriksaan UKL-UPL usaha/keg Pabrik Pakan Ternak PT. Japfa Comfeed Ind. Tbk di DLH Prov. Sumbar