Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas (P3K)
Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas mempunyai tugasmerumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang penataan, penaatan dan peningkatan kapasitas.
1. Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan
Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkunganmempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan perencanaan dan kajian dampak lingkungan.
2.Seksi Pengaduan dan Penegakan Hukum
Seksi Pengaduan dan Penegakan Hukummempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pengaduan dan penegakan hukum.
3.Seksi Peningkatan Kapasitas
Seksi Peningkatan Kapasitasmempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan peningkatan kapasitas.