Breaking News

Struktur Organisasi

 

Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Keputusan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, susunan organisasinya terdiri dari:

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretaris membawahi 3 (tiga) Sub Bagian, terdiri dari:
  1. Kepala Sub Bagian Perencanaan;
  2. Kepala Sub Bagian Keuangan, dan;
  3. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  1. Bidang Penataan, Penataan dan Peningkatan Kapasitas, membawahi 3 (tiga) seksi, yaitu:
        1. Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan;
        2. Seksi Penganduan dan Penegakan Hukum, dan;
        3. Seksi Peningkatan Kapasitas.
  2. Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian, membawahi 3 seksi, yaitu:
              1. Seksi Pengelohan Sampah dan Limbah B3;
              2. Seksi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, dan;
              3. Seksi Pemiliharaan Lingkungan Hidup.
  3. Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, membawahi 3 (tiga) seksi, yaitu:
        1. Seksi Perumahan;
        2. Seksi Kawasan Permukiman, dan;
        3. Seksi Prasarana, sarana dan Utilitas Umum.
  4. Bidang Pertanahan, membawahi 3 (tiga) seksi, yaitu:
        1. Seksi Ganti Rugi;
        2. Seksi Sengketa Tanah, dan;
        3. Seksi Adminitrasi Pertanahan

 

struktur-organisasi