Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanan kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
1. Seksi Perumahan
Seksi Perumahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan,
perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan Perumahan.
2. Seksi Kawasan Permukiman
Seksi Kawasan Permukiman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan
Kawasan Permukiman.
3. Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)
Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi
serta pelaksanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), penataan ruang terbuka
hijau dan pertamanan di lingkup Kabupaten.