Bidang Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanan kebijakan bidang ganti kerugian dan santunan tanah, sengketa tanah, penetapan tanah ulayat dan administrasi pertanahan.
1. Seksi Ganti Rugi
Seksi Seksi Ganti Rugi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan ganti kerugian dan santunan tanah.
2. Seksi Sengketa Tanah
Seksi Sengketa Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah garapan dan tanah kosong di lingkup kabupaten.
3. Seksi Administrasi Pertanahan
Seksi Administrasi Pertanahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan layanan izin lokasi dan penerbitan izin membuka tanah, inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong serta perencanaan penggunaan tanah dalam lingkup kabupaten