Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan
Pengendalian Pencemaran
Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaranmempunyai tugasmerumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pengelolaan sampah, limbah B3 dan pengendalian pencemaran.
1. Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pengelolaan sampah dan limbah b3.
2. Seksi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Seksi Pencemaran dan Kerusakan Lingkunganmempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pencemaran dan kerusakan lingkungan
3. Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup
Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidupmempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pemeliharaan lingkungan hidup