Pengawasan penaatan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat ketaatan perusahaan terhadap perizinan lingkungan hidup dan kehutanan dan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup dan kehutaan. Pengawasan Penaatan dilakukan secara langsung pada tanggal 04 Mei 2021 di lokasi PT Usaha Inti Padang. PT Usaha Inti Padang merupakan industri pengolahan inti kelapa sawit. Berdasarkan fakta administratif dan fakta lapangan dapat disimpulkan bahwa PT Usaha Inti Padang Taat terhadap ketentuan peraturan perundangan dan perizinan lingkungan hidup dan kehutanan yang berlaku. Dokumentasi,
3. Peninjauan ke lapangan calon lokasi perumahan PT.Fuad Karya Arsitama di Pasar Baru Sungai Abang Lubal
4. Rapat Lanjutan Pembahasan Tambak Udang Tidak Berizin di Wil Pss Pantai Padang Pariaman di Ruang Dilo Kominfo
8. Peninjauan Lapangan Perumahan PT. Surya Utama Gemilang di Korong Banda Cino Nagari Ketaping pada tanggal 3 November 2021