Pengawasan penaatan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat ketaatan perusahaan terhadap perizinan lingkungan hidup dan kehutanan dan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup dan kehutaan. Pengawasan Penaatan dilakukan secara langsung pada tanggal 04 Mei 2021 di lokasi PT Usaha Inti Padang. PT Usaha Inti Padang merupakan industri pengolahan inti kelapa sawit. Berdasarkan fakta administratif dan fakta lapangan dapat disimpulkan bahwa PT Usaha Inti Padang Taat terhadap ketentuan peraturan perundangan dan perizinan lingkungan hidup dan kehutanan yang berlaku. Dokumentasi,
1. Bimbingan Teknis Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah
3. Rapat Penapisan dokumen lingkungan dan Persetujuan teknis Izin pengumpulan Limbah B3 skala provinsi PT Piranha Bumi Lestari di DLH Provinsi SUMBAR
4. Menghadiri rapat penapisan dokumen lingkungan dan persetujuan teknis izin pengumpulan Limbah B3 skala provinsi PT Piranha Bumi Lestari di DLH Provinsi Sumatera Barat
7. Rapat sinergi Sekolah Adiwiyata dan Program Kampung Iklim oleh Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan BPPSDM KLHK
10. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian melaksanakan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup PKPP.