Pengawasan penaatan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat ketaatan perusahaan terhadap perizinan lingkungan hidup dan kehutanan dan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup dan kehutaan. Pengawasan Penaatan dilakukan secara langsung pada tanggal 04 Mei 2021 di lokasi PT Usaha Inti Padang. PT Usaha Inti Padang merupakan industri pengolahan inti kelapa sawit. Berdasarkan fakta administratif dan fakta lapangan dapat disimpulkan bahwa PT Usaha Inti Padang Taat terhadap ketentuan peraturan perundangan dan perizinan lingkungan hidup dan kehutanan yang berlaku. Dokumentasi,
2. Monitoring dan Evaluasi Pekerjaan Fisik Pembangunan Jalan Perkerasan Sirtu Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) pada tanggal 27 September 2021 di Nagari Punggung Kasiak
3. Koordinasi dan identifikasi calon kelompok Program Kampung Iklim di Nagari Lubuk Pandan Kecamatan 2x11 Enam Lingkung
4. Peninjauan ke lapangan calon lokasi perumahan PT.Fuad Karya Arsitama di Pasar Baru Sungai Abang Lubal
9. Rapat percepatan pembayaran ganti rugi jalan tol padang sicincin di kantor gubernur pada hari Jumat 24 Desember 2021
10. Peninjauan lapangan bersama tim DPMPTP calon lokasi perumahan PT.Amanah Surya Sejahtera di Korong Talao Mundam nagari Kataping