Pengawasan penaatan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat ketaatan perusahaan terhadap perizinan lingkungan hidup dan kehutanan dan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup dan kehutaan. Pengawasan Penaatan dilakukan secara langsung pada tanggal 04 Mei 2021 di lokasi PT Usaha Inti Padang. PT Usaha Inti Padang merupakan industri pengolahan inti kelapa sawit. Berdasarkan fakta administratif dan fakta lapangan dapat disimpulkan bahwa PT Usaha Inti Padang Taat terhadap ketentuan peraturan perundangan dan perizinan lingkungan hidup dan kehutanan yang berlaku. Dokumentasi,
1. Rapat koordinasi persiapan pengajuan Program Kampung Iklim tahun 2022 di DLH Prov Sumbar pada hari Rabu, 16 Maret 2022 yang diikuti oleh Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Rahmawati Kusuma Putri, ST.
2. Menghadiri Rapat Pembahasan Hasil Berita Acara Tim OPD Teknis terkait Rencana Pembangunan Waterpark PT. Pariaman One Wisata
4. Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Verifikasi & Klarifikasi Lahan Sawah Dilindungi di Kanwil.ATR/BPN Prov. Sumbar
5. Menghadiri Rapat Pengembangan Sumberdaya Alam Pertambangan Pasca Berlakunya UU No. 3 Tahun 2020 di Aula Kantor Gubernur Sumbar pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021
8. Webinar Pemberdayaan Bank Sampah Dalam Mendukung Program Kampung Iklim dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2022