Pengawasan penaatan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat ketaatan perusahaan terhadap perizinan lingkungan hidup dan kehutanan dan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup dan kehutaan. Pengawasan Penaatan dilakukan secara langsung pada tanggal 04 Mei 2021 di lokasi PT Usaha Inti Padang. PT Usaha Inti Padang merupakan industri pengolahan inti kelapa sawit. Berdasarkan fakta administratif dan fakta lapangan dapat disimpulkan bahwa PT Usaha Inti Padang Taat terhadap ketentuan peraturan perundangan dan perizinan lingkungan hidup dan kehutanan yang berlaku. Dokumentasi,
4. Menghadiri rapat penapisan dokumen lingkungan dan persetujuan teknis izin pengumpulan Limbah B3 skala provinsi PT Piranha Bumi Lestari di DLH Provinsi Sumatera Barat
5. Peninjauan ke lapangan calon lokasi perumahan PT.Fuad Karya Arsitama di Pasar Baru Sungai Abang Lubal
6. Peninjauaan Lapangan Pekerjaan Rumah Subsidi PT. Berkah Sosa Mandiri di Korong Tembok Nagari Sintuak pada tanggal 8 Oktober 2021
10. Peninjauan lapangan bersama tim DPMPTP calon lokasi perumahan PT.Amanah Surya Sejahtera di Korong Talao Mundam nagari Kataping