Pengawasan penaatan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat ketaatan perusahaan terhadap perizinan lingkungan hidup dan kehutanan dan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup dan kehutaan. Pengawasan Penaatan dilakukan secara langsung pada tanggal 04 Mei 2021 di lokasi PT Usaha Inti Padang. PT Usaha Inti Padang merupakan industri pengolahan inti kelapa sawit. Berdasarkan fakta administratif dan fakta lapangan dapat disimpulkan bahwa PT Usaha Inti Padang Taat terhadap ketentuan peraturan perundangan dan perizinan lingkungan hidup dan kehutanan yang berlaku. Dokumentasi,
1. Rapat koordinasi persiapan pengajuan Program Kampung Iklim tahun 2022 di DLH Prov Sumbar pada hari Rabu, 16 Maret 2022 yang diikuti oleh Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Rahmawati Kusuma Putri, ST.
4. Peninjauan ke lapangan calon lokasi perumahan PT.Fuad Karya Arsitama di Pasar Baru Sungai Abang Lubal
6. Rapat Penapisan Dokumen Lingkungan & Persetujuan Teknis Rencana Usaha/Keg. PT. Pariaman One Wisata di DLH Prov. Sumbar
9. Rapat sinergi Sekolah Adiwiyata dan Program Kampung Iklim oleh Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan BPPSDM KLHK
10. Peninjauan Lapangan Perumahan PT. Surya Utama Gemilang di Korong Banda Cino Nagari Ketaping pada tanggal 3 November 2021