Pengawasan penaatan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat ketaatan perusahaan terhadap perizinan lingkungan hidup dan kehutanan dan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup dan kehutaan. Pengawasan Penaatan dilakukan secara langsung pada tanggal 04 Mei 2021 di lokasi PT Usaha Inti Padang. PT Usaha Inti Padang merupakan industri pengolahan inti kelapa sawit. Berdasarkan fakta administratif dan fakta lapangan dapat disimpulkan bahwa PT Usaha Inti Padang Taat terhadap ketentuan peraturan perundangan dan perizinan lingkungan hidup dan kehutanan yang berlaku. Dokumentasi,
2. Rapat percepatan pembayaran ganti rugi jalan tol padang sicincin di kantor gubernur pada hari Jumat 24 Desember 2021
4. Rapat Lanjutan Pembahasan Tambak Udang Tidak Berizin di Wil Pss Pantai Padang Pariaman di Ruang Dilo Kominfo
6. Monitoring Pekerjaan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kabupaten Padang Pariaman pada tanggal 23 September 2021 di Nagari Sandi Ulakan
8. Menghadiri Rapat Pembahasan Hasil Berita Acara Tim OPD Teknis terkait Rencana Pembangunan Waterpark PT. Pariaman One Wisata
9. Menghadiri Rapat Pengembangan Sumberdaya Alam Pertambangan Pasca Berlakunya UU No. 3 Tahun 2020 di Aula Kantor Gubernur Sumbar pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021
10. Rapat sinergi Sekolah Adiwiyata dan Program Kampung Iklim oleh Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan BPPSDM KLHK