Pengajuan Persetujuan Teknis Air Limbah dilengkapi dengan " Dokumen standar teknis pemenuhan air limbah " yang urutan penyusunan nya mengacu pada lampiran III Permen LH No.5 tahun 2021 Dokumen terdiri dari standar dan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, standar kompetensi SDM, dan Sistem Manajemen Lingkungan. Pemohon perlu menambahkan bagian terkait Sistem Manajemen Lingkungan pada dokumen yang di ajukan. Baku Mutu Limbah yang digunakan yaitu Lasmpiran VI Permen LH No.5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, yang menentang BMAL bagi usaha dan/atau kegiatan industri MSG dan IMP. Seharusnya menggunakan Lampiran XVI tentang BMAL Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Kelapa. Berita,
2. Kunjungan hari ke 2 Tim Ramadhan Kab. Padang Pariaman dari OPD Dinas LHPKPP, ke Surau Korong Toboh Koto Panjang Nagari Toboh Gadang Barat Kec. Sintoga
3. Kunjungan Tim Safari Ramadhan 1443/2022 Kab. Padang Pariaman ke Surau Gudang Nagari Kayutanam Kec. Kayutanam
5. Melakukan Pembahasan Penilaian substansi Peretujuan Teknis Pembangunan Air Limbah ke Permukaan PT. Bumi Sarimas Indonesia Kec.Batang Anai Kab.Padang Pariaman
6. Peninjauan ke lapangan lokasi calon perumahan PT. Sbelia Griya Lestari bersama OPD terkait yang berlokasi di Nagari Parit Malintang pada tanggal 15 Desember 2021
7. Rapat Penilaian Substansi Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi Pabrik Pakan Ternak PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. pada tanggal 5 Januari 2022 di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi SUMBAR