Breaking News

Melakukan Pembahasan Penilaian substansi Peretujuan Teknis Pembangunan Air Limbah ke Permukaan PT. Bumi Sarimas Indonesia Kec.Batang Anai Kab.Padang Pariaman


   

Pengajuan Persetujuan Teknis Air Limbah dilengkapi dengan " Dokumen standar teknis pemenuhan air limbah " yang urutan penyusunan nya mengacu pada lampiran III Permen LH No.5 tahun 2021 

Dokumen terdiri dari standar dan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, standar kompetensi SDM, dan Sistem Manajemen Lingkungan. Pemohon perlu menambahkan bagian terkait Sistem Manajemen Lingkungan pada dokumen yang di ajukan.

Baku Mutu Limbah yang digunakan yaitu Lasmpiran VI Permen LH No.5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, yang menentang BMAL bagi usaha dan/atau kegiatan industri MSG dan IMP. Seharusnya menggunakan Lampiran XVI tentang BMAL Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Kelapa.



BACA JUGA