Pengajuan Persetujuan Teknis Air Limbah dilengkapi dengan " Dokumen standar teknis pemenuhan air limbah " yang urutan penyusunan nya mengacu pada lampiran III Permen LH No.5 tahun 2021 Dokumen terdiri dari standar dan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, standar kompetensi SDM, dan Sistem Manajemen Lingkungan. Pemohon perlu menambahkan bagian terkait Sistem Manajemen Lingkungan pada dokumen yang di ajukan. Baku Mutu Limbah yang digunakan yaitu Lasmpiran VI Permen LH No.5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, yang menentang BMAL bagi usaha dan/atau kegiatan industri MSG dan IMP. Seharusnya menggunakan Lampiran XVI tentang BMAL Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Kelapa. Berita,
2. Melakukan Pembahasan Penilaian substansi Peretujuan Teknis Pembangunan Air Limbah ke Permukaan PT. Bumi Sarimas Indonesia Kec.Batang Anai Kab.Padang Pariaman
4. Technical Meeting Kegiatan Gebyar Vaksinasi di Kec. Padang Sago yang akan Dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup PKPP Kab. Padang Pariaman
5. Arkadius Safari Ramadhan di Surau Toboh Panjang Nagari Toboh Gadang Sintuk, Jauhi Penyakit Masyarakat
6. Peninjauan ke lapangan lokasi calon perumahan PT. Sbelia Griya Lestari bersama OPD terkait yang berlokasi di Nagari Parit Malintang pada tanggal 15 Desember 2021
8. Dukungan PT Bumi Sarimas Indonesia dalam Mensukseskan Program Vaksinasi dan Gebyar Vaksinasi di Kabupaten Padang Pariaman
9. Dukungan PT Kunango Jantan Group dalam Mensukseskan Program Vaksinasi dan Gebyar Vaksinasi di Kabupaten Padang Pariaman
10. Rapat Penilaian Substansi Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi Pabrik Pakan Ternak PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk