Pengajuan Persetujuan Teknis Air Limbah dilengkapi dengan " Dokumen standar teknis pemenuhan air limbah " yang urutan penyusunan nya mengacu pada lampiran III Permen LH No.5 tahun 2021 Dokumen terdiri dari standar dan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, standar kompetensi SDM, dan Sistem Manajemen Lingkungan. Pemohon perlu menambahkan bagian terkait Sistem Manajemen Lingkungan pada dokumen yang di ajukan. Baku Mutu Limbah yang digunakan yaitu Lasmpiran VI Permen LH No.5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, yang menentang BMAL bagi usaha dan/atau kegiatan industri MSG dan IMP. Seharusnya menggunakan Lampiran XVI tentang BMAL Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Kelapa. Berita,
1. Peninjauan lapangan bersama tim DPMPTP Calon Lokasi Perumahan PT. Amanah Surya Sejahtera di Korong Talao Mundam Nagari Kataping pada tanggal 26 Januari 2022
2. Dukungan PT Sumatera Tropical Spices dalam Mensukseskan Program Vaksinasi dan Gebyar Vaksinasi di Kabupaten Padang Pariaman
3. Dukungan PT Usaha Inti Padang dalam Mensukseskan Program Vaksinasi dan Gebyar Vaksinasi di Kabupaten Padang Pariaman
4. Technical Meeting Kegiatan Gebyar Vaksinasi di Kec. Padang Sago yang akan Dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup PKPP Kab. Padang Pariaman
5. Dukungan PT Kunango Jantan Group dalam Mensukseskan Program Vaksinasi dan Gebyar Vaksinasi di Kabupaten Padang Pariaman
6. Rapat Penilaian Substansi Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi Pabrik Pakan Ternak PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk
7. Peninjauan ke lapangan calon lokasi perumahan PT. Fuad Karya Arsitama di Pasar Baru Sungai Abang pada tanggal 27 Januari 2022.
9. Penyerahan Becak Motor dari PT.Angkasa Pura II untuk Nagari Kasang dan Nagari Buayan yang ada di Kecamatan Batang Anai