Pengajuan Persetujuan Teknis Air Limbah dilengkapi dengan " Dokumen standar teknis pemenuhan air limbah " yang urutan penyusunan nya mengacu pada lampiran III Permen LH No.5 tahun 2021 Dokumen terdiri dari standar dan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, standar kompetensi SDM, dan Sistem Manajemen Lingkungan. Pemohon perlu menambahkan bagian terkait Sistem Manajemen Lingkungan pada dokumen yang di ajukan. Baku Mutu Limbah yang digunakan yaitu Lasmpiran VI Permen LH No.5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, yang menentang BMAL bagi usaha dan/atau kegiatan industri MSG dan IMP. Seharusnya menggunakan Lampiran XVI tentang BMAL Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Kelapa. Berita,
1. Dukungan PT Bumi Sarimas Indonesia dalam Mensukseskan Program Vaksinasi dan Gebyar Vaksinasi di Kabupaten Padang Pariaman
3. Mengikuti Kegiatan Metting Zoom Ekspose Nilai IKLH dengan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
6. Pengambilan Sampler Air Sungai guna pengujian Indeks Kualitas Air (IKA) dan Indeks Kualitas Udara (IKU) dibeberapa titik sungai yang ada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman
7. Rapat Penilaian Substansi Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi Pabrik Pakan Ternak PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk
8. Kunjungan Tim Safari Ramadhan 1443/2022 Kab. Padang Pariaman ke Surau Gudang Nagari Kayutanam Kec. Kayutanam
9. Kunjungan hari ke 2 Tim Ramadhan Kab. Padang Pariaman dari OPD Dinas LHPKPP, ke Surau Korong Toboh Koto Panjang Nagari Toboh Gadang Barat Kec. Sintoga
10. Dukungan PT Japfa Comfeed Indonesia dalam Mensukseskan Program Vaksinasi dan Gebyar Vaksinasi di Kabupaten Padang Pariaman