Pengajuan Persetujuan Teknis Air Limbah dilengkapi dengan " Dokumen standar teknis pemenuhan air limbah " yang urutan penyusunan nya mengacu pada lampiran III Permen LH No.5 tahun 2021 Dokumen terdiri dari standar dan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, standar kompetensi SDM, dan Sistem Manajemen Lingkungan. Pemohon perlu menambahkan bagian terkait Sistem Manajemen Lingkungan pada dokumen yang di ajukan. Baku Mutu Limbah yang digunakan yaitu Lasmpiran VI Permen LH No.5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, yang menentang BMAL bagi usaha dan/atau kegiatan industri MSG dan IMP. Seharusnya menggunakan Lampiran XVI tentang BMAL Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Kelapa. Berita,
2. menerima kunjungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai dalam rangka Sharing Informasi mengenai Laboratorium Lingkungan
3. Melakukan Pembahasan Penilaian substansi Peretujuan Teknis Pembangunan Air Limbah ke Permukaan PT. Bumi Sarimas Indonesia Kec.Batang Anai Kab.Padang Pariaman
6. Peninjauan ke lapangan calon lokasi perumahan PT. Fuad Karya Arsitama di Pasar Baru Sungai Abang pada tanggal 27 Januari 2022.
7. Pengambilan Sampler Air Sungai guna pengujian Indeks Kualitas Air (IKA) dan Indeks Kualitas Udara (IKU) dibeberapa titik sungai yang ada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman
9. Peresmian Launching Aksi Perubahan PKA VII-2021 Sistem Manajemen informasi Status Lingkungan Hidup Padang Pariaman (SIMANIS LINGKUP PAPA)