Pengajuan Persetujuan Teknis Air Limbah dilengkapi dengan " Dokumen standar teknis pemenuhan air limbah " yang urutan penyusunan nya mengacu pada lampiran III Permen LH No.5 tahun 2021 Dokumen terdiri dari standar dan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, standar kompetensi SDM, dan Sistem Manajemen Lingkungan. Pemohon perlu menambahkan bagian terkait Sistem Manajemen Lingkungan pada dokumen yang di ajukan. Baku Mutu Limbah yang digunakan yaitu Lasmpiran VI Permen LH No.5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, yang menentang BMAL bagi usaha dan/atau kegiatan industri MSG dan IMP. Seharusnya menggunakan Lampiran XVI tentang BMAL Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Kelapa. Berita,
2. Rapat Penilaian Substansi Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi Pabrik Pakan Ternak PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk
3. Arkadius Safari Ramadhan di Surau Toboh Panjang Nagari Toboh Gadang Sintuk, Jauhi Penyakit Masyarakat
4. Peresmian Launching Aksi Perubahan PKA VII-2021 Sistem Manajemen informasi Status Lingkungan Hidup Padang Pariaman (SIMANIS LINGKUP PAPA)
6. Rapat bersama dengan Pimpinan mengenai Himbauan Vaksinasi Rabu 22 Desember 2021 di ruang rapat Dinas LHPKPP
8. Technical Meeting Kegiatan Gebyar Vaksinasi di Kec. Padang Sago yang akan Dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup PKPP Kab. Padang Pariaman
10. Pengambilan Sampler Air Sungai guna pengujian Indeks Kualitas Air (IKA) dan Indeks Kualitas Udara (IKU) dibeberapa titik sungai yang ada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman