Pengajuan Persetujuan Teknis Air Limbah dilengkapi dengan " Dokumen standar teknis pemenuhan air limbah " yang urutan penyusunan nya mengacu pada lampiran III Permen LH No.5 tahun 2021 Dokumen terdiri dari standar dan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, standar kompetensi SDM, dan Sistem Manajemen Lingkungan. Pemohon perlu menambahkan bagian terkait Sistem Manajemen Lingkungan pada dokumen yang di ajukan. Baku Mutu Limbah yang digunakan yaitu Lasmpiran VI Permen LH No.5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, yang menentang BMAL bagi usaha dan/atau kegiatan industri MSG dan IMP. Seharusnya menggunakan Lampiran XVI tentang BMAL Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Kelapa. Berita,
1. Dukungan PT Sumatera Tropical Spices dalam Mensukseskan Program Vaksinasi dan Gebyar Vaksinasi di Kabupaten Padang Pariaman
2. Peresmian Launching Aksi Perubahan PKA VII-2021 Sistem Manajemen informasi Status Lingkungan Hidup Padang Pariaman (SIMANIS LINGKUP PAPA)
3. Arkadius Safari Ramadhan di Surau Toboh Panjang Nagari Toboh Gadang Sintuk, Jauhi Penyakit Masyarakat
7. Rapat Penilaian Substansi Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi Pabrik Pakan Ternak PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk
8. Peninjauan ke lapangan calon lokasi perumahan PT. Fuad Karya Arsitama di Pasar Baru Sungai Abang pada tanggal 27 Januari 2022.
9. Dukungan PT Charoen Pokphand Jaya Farm dalam Mensukseskan Program Vaksinasi dan Gebyar Vaksinasi di Kabupaten Padang Pariaman
10. Peninjauan ke lapangan lokasi calon perumahan PT. Sbelia Griya Lestari bersama OPD terkait yang berlokasi di Nagari Parit Malintang pada tanggal 15 Desember 2021