Pengajuan Persetujuan Teknis Air Limbah dilengkapi dengan " Dokumen standar teknis pemenuhan air limbah " yang urutan penyusunan nya mengacu pada lampiran III Permen LH No.5 tahun 2021 Dokumen terdiri dari standar dan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, standar kompetensi SDM, dan Sistem Manajemen Lingkungan. Pemohon perlu menambahkan bagian terkait Sistem Manajemen Lingkungan pada dokumen yang di ajukan. Baku Mutu Limbah yang digunakan yaitu Lasmpiran VI Permen LH No.5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, yang menentang BMAL bagi usaha dan/atau kegiatan industri MSG dan IMP. Seharusnya menggunakan Lampiran XVI tentang BMAL Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Kelapa. Berita,
3. Technical Meeting Kegiatan Gebyar Vaksinasi di Kec. Padang Sago yang akan Dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup PKPP Kab. Padang Pariaman
7. Dukungan PT Charoen Pokphand Jaya Farm dalam Mensukseskan Program Vaksinasi dan Gebyar Vaksinasi di Kabupaten Padang Pariaman
8. Rapat bersama dengan Pimpinan mengenai Himbauan Vaksinasi Rabu 22 Desember 2021 di ruang rapat Dinas LHPKPP