Pengajuan Persetujuan Teknis Air Limbah dilengkapi dengan " Dokumen standar teknis pemenuhan air limbah " yang urutan penyusunan nya mengacu pada lampiran III Permen LH No.5 tahun 2021 Dokumen terdiri dari standar dan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, standar kompetensi SDM, dan Sistem Manajemen Lingkungan. Pemohon perlu menambahkan bagian terkait Sistem Manajemen Lingkungan pada dokumen yang di ajukan. Baku Mutu Limbah yang digunakan yaitu Lasmpiran VI Permen LH No.5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, yang menentang BMAL bagi usaha dan/atau kegiatan industri MSG dan IMP. Seharusnya menggunakan Lampiran XVI tentang BMAL Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Kelapa. Berita,
1. Peninjauan lapangan bersama tim DPMPTP Calon Lokasi Perumahan PT. Amanah Surya Sejahtera di Korong Talao Mundam Nagari Kataping pada tanggal 26 Januari 2022
2. Peninjauan ke lapangan lokasi calon perumahan PT. Sbelia Griya Lestari bersama OPD terkait yang berlokasi di Nagari Parit Malintang pada tanggal 15 Desember 2021
3. Dukungan PT Usaha Inti Padang dalam Mensukseskan Program Vaksinasi dan Gebyar Vaksinasi di Kabupaten Padang Pariaman
5. Dukungan PT PLN( Persero) Unit Pembangkit PLTA Singkarak dalam Mensukseskan Program Vaksinasi dan Gebyar Vaksinasi di Kabupaten Padang Pariaman
6. Arkadius Safari Ramadhan di Surau Toboh Panjang Nagari Toboh Gadang Sintuk, Jauhi Penyakit Masyarakat
7. Dukungan PT Sumatera Tropical Spices dalam Mensukseskan Program Vaksinasi dan Gebyar Vaksinasi di Kabupaten Padang Pariaman
8. Dukungan PT Japfa Comfeed Indonesia dalam Mensukseskan Program Vaksinasi dan Gebyar Vaksinasi di Kabupaten Padang Pariaman
10. Rapat Penilaian Substansi Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi Pabrik Pakan Ternak PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk