Breaking News

HIMBAUAN DILARANG MEMBUANG SAMPAH


Pada Tanggal 26 Maret 2022, kembali di gelar himbauan bagi Pengguna Jalan sekitar wilayah Batas Kota dan Jembatan Fly Over,serta masyarakat pribumi yang berada di wilayah Kecamatan Batang Anai. Dinas Lingkungan Hidup PKPP Kab.Padang Pariaman sebelum nya telah menyebarkan Peraturan Tertulis melalui Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2020 tentang "Pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga", pada tiap wilayah per Kecamatan yang ada di Kabupaten Padang Pariaman. 

Saat ini , dialakukan kembali pemasangan Baliho di sepanjang jalan menuju Bandara BIM dari arah Batas Kota Fly Over, pemasangan di lakukan di 3 (tiga) titik. bertujuan agar lebih tertib nya pengolahan sampah rumah tangga dari penduduk,dan menempatkan sampah pada tempat yang telah di sediakan.

 



BACA JUGA