Breaking News

BESTI (Bank Sampah Plastik Bajapuik)


PEDOMAN PELAKSANAAN INOVASI

 

BANK SAMPAH PLASTIK BAJAPUIK (BESTI)

 

DINAS LINGKUNGAN HIDUP, PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN & PERTANAHAN KABUPATEN PADANG PARIAMAN

 

 

I.            DASAR

 

1.      Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;

2.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;

4.      Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;

5.      Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah;

6.      Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;

7.      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2025-2045.

 

II.          LATAR BELAKANG

 

Pengelolaan sampah di Kabupaten Padang Pariaman saat ini masih menghadapi beberapa permasalahan utama, antara lain:

1.      Tingginya timbulan sampah plastik dari rumah tangga dan aktivitas ekonomi;

2.      Rendahnya tingkat pemilahan sampah dari sumber;

3.      Ketergantungan pada sistem kumpul–angkut–buang ke TPA;

4.      Keterbatasan kapasitas TPA dan meningkatnya beban operasional.

 

Sampah plastik merupakan jenis sampah yang paling sulit terurai, berpotensi mencemari lingkungan, dan menjadi penyumbang utama penurunan kualitas estetika dan kesehatan lingkungan.

 

III.         PEMBAHASAN

 

1.      Perlunya Inovasi Pelayanan

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah serta mendukung kebijakan nasional pengurangan sampah, diperlukan inovasi pelayanan publik yang:

a.       Mudah dipahami masyarakat;

b.       Mendorong perubahan perilaku;

c.        Tidak membebani APBD secara signifikan;

d.       Dapat dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.

 

2. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Kabupaten Padang Pariaman melhirkan inovasi “Bank Sampah Plastik Bajapuik” disingkat BESTI”.

 

3.      Gambaran Inovasi BESTI

BESTI merupakan layanan pengumpulan sampah plastik dari sumber pertama kemudian dikonversi menjadi tabungan dan dilakukan penjemputan (dijapuik) sampah plastik terpilah dengan mekanisme sebagai berikut:

a.         Sampah plastik dikumpulkan dari rumah tangga, sekolah, kantor, dan fasilitas umum;

b.         Penjemputan dilakukan secara terjadwal oleh petugas atau mitra pengelola;

c.          Sampah plastik yang terkumpul disalurkan ke bank sampah, pelaku daur ulang, atau mitra pengolahan;

d.         Masyarakat didorong untuk memilah sampah plastik sejak dari sumber.

 

4.      Pelaksanaan BESTI disinergikan dengan:

a.       Kelompok masyarakat;

b.       Sekolah Adiwiyata;

c.        Kelompok komunitas masyarakat PROKLIM;

d.       Dunia usaha dan CSR;

e.       Pemerintah nagari.

 

5.      Manfaat yang Diharapkan

Dengan pelaksanaan inovasi BESTI, diharapkan:

a.      Terjadi penurunan volume sampah plastik yang masuk ke TPA;

b.      Meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah;

c.       Terciptanya nilai tambah ekonomi dari sampah plastik;

d.      Terwujudnya lingkungan yang lebih bersih dan sehat;

e.      Mendukung pencapaian target pengurangan sampah daerah dan nasional.

 

IV.        TEKNIS PELAKSANAAN

 

BESTI dikelola oleh dua (2) petugas utama:

1.     Petugas Penjemput

a. Petugas Penjemput melakukan penjemputan sampah plastik berdasarkan panggilan dari user/masyarakat/publik.

b.     Petugas menanyakan kepada user apakah sampah yang akan dijemput sudah melebihi 10 kg. Jika kurang maka disarankan untuk menunda penjemputan.

c.     Sampah dari user melebihi 10 kg dijemput dengan kendaraan roda empat atau truk roda 6 ke lokasi user.

d.     Petugas melakukan penimbangan dan mencatat pada Buku Tabungan yang disediakan petugas yang berisi identitas user, kemudian mengembalikan Buku Tabungan kepada user.

e.     Sampah plastik dibawa ke DLHPKPP untuk disimpan sementara waktu.

f.       User diperbolehkan menguangkan tabungan sampahnya jika tabungannya sudah melebihi 100 kg.

 

2.     Petugas Bank Sampah

a.     Petugas Bank Sampah menunggu kiriman/setoran sampah plastik di kantor DLHPKPP.

b.  User datang membawa sampah plastik kemudian petugas melakukan penimbangan dan mencatat pada Buku Tabungan yang disediakan petugas yang berisi identitas user, kemudian mengembalikan Buku Tabungan kepada user.

c.     Sampah plastik disimpan dan dikumpulkan sementara waktu.

d.     Jika sudah melebihi 500 kg, sampah plastik dibawa ke penampung untuk dijual.

 

V.      HAK DAN KEWAJIBAN PETUGAS

1.     Hak

a.   Petugas Penjemput mendapatkan uang pengganti BBM kendaraan ditambah dengan uang lelah/uang makan setengah dari hasil bersih penjualan sampah plastik yang dijemput setelah dikurangi biaya operasional (BBM).

b.   Petugas Bank Sampah mendapatkan uang lelah/makan setengah dari hasil bersih penjualan sampah plastik.

 

2.     Kewajiban

a.   Petugas Penjemput wajib menerima telepon dari user yang meminta sampah plastiknya dijemput sesuai dengan ketentuan berat sampah plastik yang bisa dijemput.

b.  Petugas Penjemput wajib membawa dan menjual sampah plastik yang sudah memenuhi jumlah yang seharusnya dijual ke penampung.

c.  Petugas Penjemput wajib menyetorkan uang penjualan sampah plastik ke Bendahara Pengeluaran DLHPKPP.

d.   Petugas Bank Sampah wajib menerima setoran sampah plastik setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.

e.  Petugas Bank Sampah wajib menyimpan dengan rapi sampah plastik yang dijemput oleh Petugas Penjemput dan yang diterima langsung di kantor DLHPKPP pada tempat penampungan yang dikelola dengan baik.

 

INFORMASI LEBIH LENGKAP TENTANG BANK SAMPAH PLASTIK DAN PERMINTAAN JEMPUT (MANJAPUIK) SAMPAH PLASTIK HUBUNGI DEDI, WA: 0812-6763-2561

 



BACA JUGA