Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Kabupaten Padang Pariaman melakukan pengambilan retribusi pengangkutan persampahan kepada masyarakat, pelaku usaha, instansi pendidikan dan dunia usaha. Sebelumnya penarikan retribusi dilaksanakan secara manual dan pembayaran dapat melalui tunai kepada petugas penarik retribusi. Namun hal ini memiliki peluang terhadap penyelewangan, serta tidak efektif dalam segi waktu, sumber daya dan anggaran ke lokasi. Pada tahun 2024, Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman melakukan inovasi berupa penarikan retribusi secara elektronik dan menghilangkan proses pembayaran tunai. Selain itu, pihak yang bekerja sama dengan DLHPKPP diberikan fasilitas grup whatsapp untuk mempermudah komunikasi antara petugas pemungut, petugas pencatat, keuangan dan pihak yang bekerja sama. Inovasi ini dapat diakses melalui Instagram, facebook dan website DLHPKPP. Berita,
1. Peresmian Launching Aksi Perubahan PKA VII-2021 Sistem Manajemen informasi Status Lingkungan Hidup Padang Pariaman (SIMANIS LINGKUP PAPA)
4. Rapat bersama dengan Pimpinan mengenai Himbauan Vaksinasi Rabu 22 Desember 2021 di ruang rapat Dinas LHPKPP
8. Rapat Penilaian Substansi Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi Pabrik Pakan Ternak PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk