Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Kabupaten Padang Pariaman melakukan pengambilan retribusi pengangkutan persampahan kepada masyarakat, pelaku usaha, instansi pendidikan dan dunia usaha. Sebelumnya penarikan retribusi dilaksanakan secara manual dan pembayaran dapat melalui tunai kepada petugas penarik retribusi. Namun hal ini memiliki peluang terhadap penyelewangan, serta tidak efektif dalam segi waktu, sumber daya dan anggaran ke lokasi. Pada tahun 2024, Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman melakukan inovasi berupa penarikan retribusi secara elektronik dan menghilangkan proses pembayaran tunai. Selain itu, pihak yang bekerja sama dengan DLHPKPP diberikan fasilitas grup whatsapp untuk mempermudah komunikasi antara petugas pemungut, petugas pencatat, keuangan dan pihak yang bekerja sama. Inovasi ini dapat diakses melalui Instagram, facebook dan website DLHPKPP. Berita,
1. Dukungan PT Japfa Comfeed Indonesia dalam Mensukseskan Program Vaksinasi dan Gebyar Vaksinasi di Kabupaten Padang Pariaman
3. Rapat bersama dengan Pimpinan mengenai Himbauan Vaksinasi Rabu 22 Desember 2021 di ruang rapat Dinas LHPKPP
7. Kunjungan hari ke 2 Tim Ramadhan Kab. Padang Pariaman dari OPD Dinas LHPKPP, ke Surau Korong Toboh Koto Panjang Nagari Toboh Gadang Barat Kec. Sintoga
9. Pengambilan Sampler Air Sungai guna pengujian Indeks Kualitas Air (IKA) dan Indeks Kualitas Udara (IKU) dibeberapa titik sungai yang ada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman
10. menerima kunjungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai dalam rangka Sharing Informasi mengenai Laboratorium Lingkungan