Breaking News

JASPIK (Jemput Sampah Plastik Keliling)


I.         DASAR

1.      Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;

2.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;

4.      Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;

5.      Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah;

6.      Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;

7.      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2025-2045.

 

II.       LATAR BELAKANG

Pengelolaan sampah di Kabupaten Padang Pariaman saat ini masih menghadapi beberapa permasalahan utama, antara lain:

1.      Tingginya timbulan sampah plastik dari rumah tangga dan aktivitas ekonomi;

2.      Rendahnya tingkat pemilahan sampah dari sumber;

3.      Ketergantungan pada sistem kumpul–angkut–buang ke TPA;

4.      Keterbatasan kapasitas TPA dan meningkatnya beban operasional.

 

Sampah plastik merupakan jenis sampah yang paling sulit terurai, berpotensi mencemari lingkungan, dan menjadi penyumbang utama penurunan kualitas estetika dan kesehatan lingkungan.

 

III.     PEMBAHASAN

1.      Perlunya Inovasi Pelayanan

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah serta mendukung kebijakan nasional pengurangan sampah, diperlukan inovasi pelayanan publik yang:

a.     Mudah dipahami masyarakat;

b.     Mendorong perubahan perilaku;

c.     Tidak membebani APBD secara signifikan;

d.     Dapat dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.

 

2.     Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Kabupaten Padang Pariaman mengusulkan inovasi “Jemput Sampah Plastik Keliling (JASPIK)”.

 

3.      Gambaran Inovasi JASPIK

JASPIK merupakan layanan penjemputan sampah plastik terpilah secara keliling dengan mekanisme sebagai berikut:

a.     Sampah plastik dikumpulkan dari rumah tangga, sekolah, kantor, dan fasilitas umum;

b.     Penjemputan dilakukan secara terjadwal oleh petugas atau mitra pengelola;

c.     Sampah plastik yang terkumpul disalurkan ke bank sampah, pelaku daur ulang, atau mitra pengolahan;

d.     Masyarakat didorong untuk memilah sampah plastik sejak dari sumber.

 

4.      Pelaksanaan JASPIK dapat disinergikan dengan:

a.      Bank Sampah;

b.      Kelompok masyarakat;

c.       Sekolah Adiwiyata;

d.      Dunia usaha dan CSR;

e.      Pemerintah nagari.

 

5.      Manfaat yang Diharapkan

Dengan pelaksanaan inovasi JASPIK, diharapkan:

a.     Terjadi penurunan volume sampah plastik yang masuk ke TPA;

b.      Meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah;

c.     Terciptanya nilai tambah ekonomi dari sampah plastik;

d.     Terwujudnya lingkungan yang lebih bersih dan sehat;

e.     Mendukung pencapaian target pengurangan sampah daerah dan nasional.

 INFORMASI LEBIH LENGKAP DAN PERMINTAAN JEMPUT SAMPAH PLASTIK

HUBUNGI WA: 0821-7111-4095



BACA JUGA