Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan lingkungan hidup, perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan perencanaan bidang lingkungan hidup, perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan;
b. perumusan kebijakan teknis dibidang lingkungan hidup, perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan;
c. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang lingkungan hidup, perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan;
d. pembinaan dan pelaksanaan urusan dibidang lingkungan hidup, perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan;
e. pembinaan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
f. pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyusunan kebijakan strategis dinas;
g. perumusan kebijakan umum bidang lingkungan hidup, perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan;
h. pengendalian pelaksanaan urusan lingkungan hidup, perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan dalam rangka mencapai target kinerja Dinas;
i. pembinaan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
j. pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi;
k. pembinaan dan pengendalian urusan kesekretariatan, kepegawaian dan rumah tangga Dinas;
l. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran, administrasi keuangan dan aset;
m. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan Perangkat Daerah, instansi dan lembaga lainnya serta unsur masyarakat; dan/atau
n. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(Sumber: Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman).