Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) merupakan unit kerja yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah guna menunjang pencapaian visi dan misi pemerintahan Bupati terpilih periode 2025-2030 dan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan. Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman telah berhasil menyusun Rencana Strategis untuk tahun 2021-2026 yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Padang Pariaman. Dalam dokumen ini, visi Kepala Daerah, yakni : “Padang Pariaman Berjaya” dengan misi yang diemban oleh DLHPKPP yaitu Misi 2, Misi 5 dan Misi 6. Dan Berdasarkan Rencana Strategis 2025-2029 dengan mengemban Misi 1 dan Misi 4.
Sebagai penjabaran lebih lanjut dari Rencana Strategis 2021-2026 suatu Rencana Kinerja (Performance Plan) disusun setiap tahunnya. Rencana kinerja ini menjabarkan target kinerja yang harus dicapai dalam suatu tahun pelaksanaan. Target kinerja ini merepresentasikan nilai kuantitatif yang dilekatkan pada setiap indikator kinerja, baik pada tingkat sasaran stratejik maupun tingkat kegiatan, dan merupakan benchmark bagi proses pengukuran keberhasilan organisasi yang dilakukan setiap akhir periode pelaksanaan.