Padang, 9 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bergerak cepat menindaklanjuti dikembalikannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Padang Pariaman Periode 2026–2056 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Sumatra Barat.
Tindak lanjut dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Kabupaten Padang Pariaman melalui koordinasi teknis dan asistensi bersama Tim Verifikator Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat serta Pokja RPPLH Direktorat Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH.
Koordinasi dan asistensi dilaksanakan di Kantor DLH Provinsi Sumatra Barat, Padang, Rabu (9/9), dengan tujuan memastikan dokumen teknis RPPLH dan Ranperda RPPLH Kabupaten Padang Pariaman telah memenuhi substansi dan ketentuan terbaru.
Ranperda tersebut sebelumnya dikembalikan oleh Kanwil Kementerian Hukum RI karena materi muatan yang diatur dinilai belum sepenuhnya memenuhi substansi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang RPPLH.
Koordinasi teknis tersebut juga merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Sumatra Barat Nomor 665/1789/TL-2025 tentang Arahan Penyusunan RPPLH Kabupaten/Kota di Sumatra Barat. Dalam surat tersebut, setiap kabupaten/kota diminta melaporkan perkembangan penyusunan atau evaluasi RPPLH secara berkala setiap semester kepada Gubernur melalui DLH Provinsi Sumatra Barat.
Asistensi dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting bersama Pokja RPPLH Direktorat Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, yang diwakili Firda dan Della. Kegiatan tersebut difasilitasi Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Provinsi Sumatera Barat, Andi Irawan, bersama Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, Siska Wardeni.
Dari DLHPKPP Kabupaten Padang Pariaman, pembahasan dipimpin Kepala Bidang Penaatan, Pengkajian, dan Peningkatan Kapasitas (P3K), Yulia Kristina Dewi, bersama Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (Pedal) dan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Maishakila dan Wilda.
Dalam kesempatan tersebut, Yulia memaparkan proses penyusunan RPPLH Kabupaten Padang Pariaman, mulai dari tahap awal penyusunan dokumen teknis, proses pembahasan hingga rapat harmonisasi bersama Kanwil Kementerian Hukum RI, sampai dengan diterimanya surat yang menyatakan Ranperda RPPLH belum dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Berdasarkan kronologis yang kita sampaikan, tim KLH meminta agar dilakukan pembaruan data terlebih dahulu. Koordinasi teknis ini dilakukan untuk memastikan penyusunan dokumen teknis RPPLH kita sudah sesuai dengan ketentuan terbaru, khususnya PP Nomor 26 Tahun 2025,” jelas Yulia.
Menurut Yulia, secara umum dokumen teknis RPPLH Kabupaten Padang Pariaman telah mengakomodasi sebagian besar substansi yang dipersyaratkan dalam PP Nomor 26 Tahun 2025. Namun, karena dokumen tersebut disusun sebelum peraturan tersebut diterbitkan, masih terdapat sejumlah muatan yang perlu diperbarui dan disempurnakan.
Beberapa substansi yang perlu mendapat penyesuaian antara lain:
Bab II, meliputi identifikasi potensi dan masalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta hasil rumusan Tantangan, Isu, Kondisi dan Dampak Lingkungan Hidup (TIKD);
Bab III, meliputi perumusan skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta visi PPLH;
Bab IV, meliputi Kebijakan Utama, Strategi dan Program Indikatif RPPLH, Peta Indikatif RPPLH, serta Indikator Kinerja Utama RPPLH.
“Kita meminta kepada Pokja RPPLH KLH/BPLH untuk melakukan evaluasi terhadap RPPLH Kabupaten Padang Pariaman sekaligus memberikan arahan mengenai substansi yang perlu disempurnakan, baik pada dokumen teknis maupun Ranperda RPPLH,” lanjut Yulia.
Pokja RPPLH KLH/BPLH selanjutnya akan melakukan penelaahan kembali terhadap substansi dokumen teknis RPPLH Kabupaten Padang Pariaman dan memberikan hasil evaluasi secara tertulis.
Yulia menjelaskan, penelaahan oleh Pokja KLH/BPLH belum dapat dilakukan secara menyeluruh dalam pertemuan tersebut karena dokumen RPPLH baru disampaikan dalam waktu yang sangat berdekatan dengan jadwal asistensi.
“Dokumen kita baru disampaikan sekitar dua hari sebelum pelaksanaan asistensi sehingga tim Pokja belum memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari seluruh substansinya secara mendalam. Karena itu, hasil evaluasi dan arahan lebih lanjut akan disampaikan secara tertulis,” jelasnya.
Dengan adanya koordinasi dan asistensi ini, DLHPKPP Kabupaten Padang Pariaman berharap proses penyempurnaan dokumen teknis dan Ranperda RPPLH dapat dilakukan secara lebih terarah, sehingga seluruh substansi yang dipersyaratkan dalam regulasi terbaru dapat terpenuhi sebelum kembali diajukan untuk proses tahapan berikutnya.
(Dilaporkan Yulia Kristina Dewi)