Padang, 15 Oktober 2026 — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memperkuat sinergi untuk mengintegrasikan suara dan aspirasi anak korban bencana di Hunian Sementara (Huntara) ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Langkah ini dilakukan agar pemulihan pascabencana tidak hanya berfokus pada fisik, melainkan juga menjawab kebutuhan dasar dan hak konstitusional anak.
Hal ini mengemuka dalam pertemuan Advokasi dan Sosialisasi Pemerintah Daerah Terkait Partisipasi Anak dalam Program Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatra Barat di Mercure Hotel Kota Padang, Kamis (15/10/2026).
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis dalam sambutan saat membuka acara menyampaikan bahwa anak-anak korban bencana tidak boleh hanya diposisikan sebagai objek penerima bantuan, melainkan bagian dari masyarakat yang berhak didengar pendapatnya.
"Pemulihan pascabencana tidak cukup hanya dengan membangun kembali bangunan dan infrastruktur yang rusak, tetapi yang lebih penting kita harus memulihkan semangat, harapan, dan masa depan anak-anak kita. Suara dari anak-anak itu penting, dan pemerintah berkewajiban untuk mendengar serta melindungi mereka," pesan Bupati John Kenedi Aziz didampingi Sekretaris Daerah, Hendra Aswara.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Bencana (DP3AP2B) Provinsi Sumatra Barat (DP3AP2B), dr. Herlin Sridiani, M.Kes., menyampaikan informasi kerentanan tinggi yang dihadapi kelompok perempuan dan anak di wilayah rawan bencana Sumatra Barat. Dari total populasi Sumatra Barat, sebanyak 33 persen atau lebih dari 1,9 juta jiwa merupakan anak-anak usia 0–18 tahun.
Aktivasi Pos Sapa dan Pemulihan Layanan Dasar
Sekretaris Deputi Pemenuhan Hak Anak KPPPA, Didik Agus Setiawan, dalam pemaparannya mengatakan bahwa jajaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mendorong beberapa program intervensi langsung di wilayah bencana Padang Pariaman, antara lain, Aktivasi Pos SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak): Pusat pendampingan dan penanganan kasus kekerasan di lokasi penampungan, Program Kebun Pangan Perempuan dan Ruang Bersama Indonesia: Inisiatif pemulihan ekonomi keluarga dan ruang aktivitas psikososial anak. Penguatan Forum Anak: Pembekalan bagi fasilitator anak agar aspirasi sebaya dapat terintegrasi secara langsung dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Perlindungan dan pemenuhan hak anak bukan sekadar program sosial tambahan, melainkan amanat Pasal 28 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Pemulihan pascabencana wajib memastikan kebutuhan serta suara anak menjadi bagian dari setiap keputusan pembangunan yang diambil," tegas Didik Agus Setiawan.
Didik menjelaskan bahwa partisipasi anak harus berjalan secara berdampak dan sistematis melalui lima tahapan utama, mendengar aspirasi, memahami kebutuhan riil, mengintegrasikan ke dokumen perencanaan, bertindakmelalui pelaksanaan program, serta mengawal dampaknya secara berkelanjutan.
Penjaringan Aspirasi Langsung di Huntara
Penjaringan aspirasi anak akan dilaksanakan secara langsung di lokasi pemukiman pascabencana, seperti Huntara Asam Pulau dan Huntara Talao Mundam di Kabupaten Padang Pariaman. Perwakilan PKBI Sumatera Barat, Putri, menyampaikan bahwa asesmen ini bertujuan untuk menggali isu-isu krusial anak, mulai dari akses pendidikan, fasilitas kesehatan, ruang bermain, hingga keamanan lingkungan.
"Hasil penjaringan suara anak ini nantinya dikembalikan kepada Pemkab Padang Pariaman dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk diterjemahkan ke dalam bahasa perencanaan dan penganggaran program," ujar Putri.
Fokus Lingkungan dan Ruang Bermain Layak
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten (DLHPKPP) Padang Pariaman, Andri Satria Masri, menyoroti tantangan spesifik yang dihadapi anak-anak di pemukiman sementara. Menurutnya, kondisi Huntara membutuhkan perhatian pada ketersediaan ruang bermain yang aman, sanitasi, serta pengelolaan kebersihan lingkungan.
"Anak-anak membutuhkan ruang untuk pemulihan trauma pascabencana. Kami sangat mendukung penggalian aspirasi ini agar kebutuhan fisik maupun lingkungan anak-anak di Huntara teridentifikasi tepat sasaran sebelum mereka direlokasi ke Hunian Tetap (Huntap)," kata Andri.
Komitmen Pelibatan Forum Anak
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen untuk melibatkan Forum Anak secara langsung dalam Forum Perangkat Daerah (OPD) mendatang. Langkah ini memastikan masukan anak tidak berhenti sebagai dokumen pelaporan, tetapi masuk dalam penyusunan RKPD dan program kerja daerah.
"Nothing about us without us — jangan pernah mengambil keputusan tentang anak tanpa memberikan ruang bagi mereka untuk menyampaikan pandangannya," tutup Didi.