Beranda Peta Situs Kontak
Logo Pemkab
Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
← Kembali ke Beranda
BERITA 🕒 04 Nov 2026 Dibaca: 11 kali

Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap 1 di Padang Pariaman Masuki Tahap Uji Kelayakan Lingkungan

Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap 1 di Padang Pariaman Masuki Tahap Uji Kelayakan Lingkungan

2x11 Kayu Tanam, 3 November 2026 — Rencana pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Tahap 1 di Kabupaten Padang Pariaman memasuki tahapan penilaian kelayakan lingkungan hidup. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) bersama Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUKLH) melakukan peninjauan lokasi sekaligus pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk memastikan rencana pembangunan tersebut memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di calon lokasi SR di Tarok City, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tana, Selasa (3/11/2026).

Peninjauan ini dihadiri oleh TUKLH Padang Pariaman yang dipimpin Kepala Bidang Penaatan Pentaatan dan Peningkatan Kapasitas (P3K), Nofirman Basri beserta anggota dan Tim Ahli yang terdiri dari Drs. Bustanul Arifin, M.Si., Dr. Ir. Darmawan, M.Sc., Prof. Dr. Chairul, M.Si., Dr. Rembrandt, S.H., M.Pd., Dr. Alfitri, M.Si., Prov. Dr. Ir. Haryani, M.T.P., Dr. Olly Norita Tetra, S.Si., M.Si., Dr. Ir. Heri Prabowo, S.T., M.T., Dr. Fadjar Goembira, S.T., M.Sc., Yossyafra, ST, M.Eng.Sc., Ph.D.

Pembangunan SR yang direncanakan berlokasi di atas lahan milik Universitas Negeri Padang (UNP) ini menggunakan pendanaan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Pada tahap pertama, pembangunan direncanakan menempati area seluas kurang lebih 8 hektare dari total lahan bersertifikat milik UNP seluas 142 hektare yang berada di Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam pembahasan dokumen lingkungan, pemrakarsa mengusulkan penyusunan AMDAL Tunggal yang difokuskan pada rencana pembangunan Sekolah Rakyat Tahap 1. UNP bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan, sementara pemanfaatan lahan dilaksanakan melalui skema kerja sama dengan pihak pengelola Sekolah Rakyat tanpa mengalihkan kepemilikan tanah.

Rembrandt menjelaskan bahwa pengembangan kawasan tersebut direncanakan berlangsung dalam beberapa tahapan pembangunan.

"Dokumen yang kami susun mencakup lingkup tapak proyek seluas 142 hektare sesuai batas sertifikat lahan. Namun, untuk Tahap 1, fokus pembangunan berada pada area seluas 8 hektare yang diperuntukkan bagi kegiatan Sekolah Rakyat. Pengembangan selanjutnya direncanakan melalui Tahap 2, Tahap 3, dan Tahap 4," jelasnya saat memberikan paparan teknis kepada Tim Uji Kelayakan.

Ia menambahkan bahwa penguasaan dan tanggung jawab atas lahan tetap berada di bawah kewenangan Rektor UNP, dengan pemanfaatan lahan berdasarkan skema kerja sama resmi.

Dalam pembahasan tersebut, Tim Uji Kelayakan menekankan pentingnya kepastian hukum, kejelasan ruang lingkup dokumen AMDAL, serta pembagian tanggung jawab pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, mulai dari tahap prakonstruksi, konstruksi, hingga operasional.

Nofirman, mengingatkan bahwa pembangunan yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tersebut harus tetap memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan persetujuan lingkungan.

"Dokumen lingkungan tidak hanya menjadi persyaratan pada saat pembangunan atau tahap konstruksi, tetapi juga menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan selama kegiatan operasional berlangsung. Oleh karena itu, tanggung jawab pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan harus jelas dan melekat pada penanggung jawab kegiatan," tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembahasan yang sedang berlangsung difokuskan pada rencana pembangunan Sekolah Rakyat Tahap 1. Apabila pada masa mendatang terdapat rencana pengembangan kegiatan pada tahapan berikutnya, pemrakarsa harus memastikan pemenuhan dokumen dan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, DLHPKPP bersama TUKLH akan melaksanakan pembahasan dan koordinasi lanjutan terhadap dokumen AMDAL, termasuk pendalaman aspek teknis dan kelengkapan substansi dokumen. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penilaian kelayakan lingkungan sebelum penetapan keputusan oleh pejabat yang berwenang.

Melalui proses ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap pembangunan Sekolah Rakyat dapat berjalan sesuai rencana, sekaligus memastikan aspek perlindungan lingkungan hidup menjadi bagian integral dari setiap tahapan pembangunan dan operasional kegiatan.

Agenda Kegiatan
10 Sep

Rapat Penilaian Substansi Persetujuan Teknis Air Limbah PT Pertamina Patra Niaga AFT Minangkabau

📍 Ruang Rapat Dinas LHPKPP
08 Sep

Sosialisasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan terkait Pembangunan Kampus Universitas Negeri Padang Korong Tarok Nagari Kapalo Hilalang

📍 Surau Kampuang Baru Korong Tarok Nagari Kapalo Hilalang
02 Sep

Rakor dan Sosialisasi Awal Rencana Pembangunan pada Lahan UNP di Tarok City

📍 Ruang Rapat Sekretariat Daerah

Aksesibilitas

Silakan laporkan Keluhan Anda Ke Lapor Ajo