Oleh: Rahmawati Kusuma Putri, S.T. (Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama DLHPKPP)
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membawa manfaat bagi masyarakat, tetapi pada saat yang sama menghasilkan sampah, sisa pangan dan air limbah domestik yang harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan gangguan kesehatan maupun pencemaran lingkungan.
Dalam konteks inilah sering muncul pertanyaan: siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi penumpukan sampah atau dugaan pencemaran dari SPPG? Apakah seluruhnya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup?
Jawabannya perlu dilihat secara proporsional berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak.
SPPG Tetap Bertanggung Jawab atas Sampah yang Dihasilkannya
SPPG merupakan penghasil sampah dari kegiatan operasionalnya. Karena itu, tanggung jawab pengelolaan sampah pada sumber tetap berada pada pengelola SPPG.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 mengatur pengelolaan sampah dan air limbah domestik yang berasal dari kegiatan SPPG.
Dalam pelaksanaannya, SPPG harus melakukan pengurangan dan pemilahan sampah, menyediakan tempat penampungan yang memadai, serta memastikan sampah yang dihasilkan tidak menimbulkan pencemaran maupun gangguan terhadap masyarakat.
Pengelolaan tersebut tidak berhenti pada saat sampah dimasukkan ke tempat penampungan. Sampah harus dipastikan tertangani sampai tahap pengumpulan, pengangkutan dan/atau pengolahan sesuai ketentuan.
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 juga mengatur bahwa pengelolaan sampah SPPG dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Dalam perencanaannya, SPPG perlu memperhitungkan potensi timbulan sampah serta mengidentifikasi penyedia jasa pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan sampah.
Artinya, SPPG tidak kehilangan tanggung jawab atas sampahnya hanya karena bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam pengangkutan sampah.
Lalu, Apa Tanggung Jawab DLHPKPP?
Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) mempunyai fungsi di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pelayanan persampahan sesuai kewenangan daerah.
Dalam konteks SPPG, DLHPKPP dapat berperan dalam pembinaan, pengawasan, penanganan pengaduan masyarakat, verifikasi lapangan, serta memberikan pelayanan pengangkutan sampah berdasarkan kemampuan sarana dan prasarana serta kerja sama yang disepakati.
Namun terdapat perbedaan penting antara “bertanggung jawab terhadap pengawasan dan pelayanan persampahan” dengan “bertanggung jawab atas seluruh sampah yang dihasilkan SPPG.”
DLHPKPP bukan penghasil sampah SPPG dan bukan pihak yang mengoperasikan dapur SPPG. Karena itu, kerja sama pengangkutan tidak dapat dimaknai sebagai pengalihan seluruh tanggung jawab pengelolaan sampah dari SPPG kepada DLHPKPP.
Prinsip sederhananya adalah:
SPPG bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya; DLHPKPP bertanggung jawab melaksanakan kewenangannya dan memberikan pelayanan sesuai kapasitas serta kesepakatan yang telah dibuat.
Bagaimana Jika DLHPKPP Hanya Mampu Mengangkut Dua Kali Seminggu?
Kondisi di lapangan tidak selalu ideal. Keterbatasan armada, tenaga operasional dan sarana prasarana menyebabkan DLHPKPP mungkin belum mampu memberikan pelayanan pengangkutan setiap hari kepada seluruh SPPG.
Apabila kemampuan pelayanan DLHPKPP saat ini hanya dua kali dalam seminggu, maka frekuensi tersebut perlu dipahami sebagai kapasitas pelayanan pemerintah daerah.
Selama masa antara pengangkutan pertama dan pengangkutan berikutnya, SPPG tetap harus mampu menampung dan mengelola sampahnya dengan aman.
Karena itu, apabila SPPG menghasilkan sampah dalam jumlah besar sehingga tempat penampungan tidak mampu menampung sampah selama beberapa hari, persoalannya bukan semata-mata soal frekuensi truk pemerintah datang.
SPPG perlu melakukan langkah tambahan, antara lain meningkatkan kapasitas tempat penampungan, mengurangi timbulan sampah, melakukan pemilahan dan pengolahan di sumber, atau bekerja sama dengan penyedia jasa pengangkutan/pengelolaan sampah lainnya sesuai ketentuan.
Dengan demikian, pelayanan pengangkutan pemerintah dua kali seminggu tidak berarti SPPG boleh membiarkan sampah menumpuk atau membuangnya ke lingkungan pada hari ketika truk tidak datang.
Kerja Sama Pengangkutan Tidak Berarti Pengalihan Tanggung Jawab
Hal ini menjadi sangat penting apabila SPPG menyampaikan:
“Kami sudah bekerja sama dengan DLHPKPP. Kalau sampah menumpuk, berarti DLHPKPP yang bertanggung jawab.”
Pernyataan tersebut perlu dilihat kembali berdasarkan isi kerja sama dan kondisi faktual.
Jika dalam kerja sama telah disepakati bahwa DLHPKPP memberikan pelayanan pengangkutan dua kali seminggu dan DLHPKPP melaksanakan pelayanan sesuai jadwal, maka SPPG tetap bertanggung jawab terhadap sampah yang timbul di antara jadwal pengangkutan.
Sebaliknya, apabila dokumen kerja sama menjanjikan pelayanan setiap hari tetapi dalam praktiknya DLHPKPP hanya melakukan pengangkutan dua kali seminggu, maka terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dan pelaksanaan yang harus dievaluasi dan diperbaiki.
Karena itu, dokumen kerja sama harus mencerminkan kondisi pelayanan yang sebenarnya.
Bagaimana Jika Terjadi Pengaduan Masyarakat?
Apabila masyarakat melaporkan adanya bau, sampah menumpuk, air limbah atau dugaan pencemaran dari SPPG, DLHPKPP tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa SPPG bersalah ataupun bahwa DLHPKPP yang bertanggung jawab. Pengaduan harus diverifikasi. Setidaknya perlu dilihat:
berapa volume sampah yang dihasilkan SPPG;
apakah sampah telah dipilah;
apakah kapasitas tempat penampungan mencukupi;
bagaimana kondisi tempat penyimpanan;
kapan terakhir DLHPKPP melakukan pengangkutan;
apakah pengangkutan telah dilaksanakan sesuai jadwal;
apakah SPPG memiliki alternatif pengelolaan;
apakah terdapat sampah yang dibuang ke drainase, sungai atau lahan terbuka; dan
apakah benar telah terjadi pencemaran atau gangguan terhadap masyarakat.
Apabila ditemukan dugaan pencemaran, DLHPKPP dapat melakukan pemeriksaan lapangan dan, apabila diperlukan, pengambilan sampel untuk pengujian sesuai ketentuan.
Dengan demikian, penumpukan sampah belum otomatis berarti telah terjadi pencemaran, dan keterlambatan pengangkutan juga harus dilihat berdasarkan fakta serta kesepakatan pelayanan.
Air Limbah Berbeda dengan Sampah
Persoalan lain yang perlu dibedakan adalah air limbah.
Kegiatan SPPG menghasilkan air limbah domestik dari aktivitas dapur dan kegiatan pekerja. Pengelolaan air limbah mempunyai ketentuan tersendiri dan tidak dapat diselesaikan hanya dengan menyediakan tempat sampah atau mengandalkan truk pengangkut sampah.
SPPG wajib menyediakan dan mengoperasikan sistem pengelolaan air limbah sesuai ketentuan, termasuk memastikan air limbah yang dibuang ke lingkungan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dalam hal ini, DLHPKPP mempunyai peran pada aspek pembinaan dan pengawasan lingkungan.
Apabila terdapat laporan bahwa air limbah SPPG masuk ke drainase, sungai, lahan masyarakat atau badan air lainnya, maka DLHPKPP dapat melakukan verifikasi terhadap sumber, jalur pembuangan dan dampaknya.
Aspek Kesehatan Memiliki Kewenangan yang Berbeda
Tidak semua persoalan SPPG merupakan kewenangan DLHPKPP.
Apabila persoalan menyangkut higiene sanitasi dapur, keamanan pangan, kualitas air bersih untuk kegiatan pengolahan makanan, penjamah makanan atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), maka aspek tersebut berkaitan dengan kewenangan sektor kesehatan.
Kementerian Kesehatan mensyaratkan pemenuhan standar higiene sanitasi bagi SPPG dan penerbitan SLHS sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, penanganan pengaduan SPPG idealnya dilakukan secara terpadu antara DLHPKPP, Dinas Kesehatan, BGN dan perangkat daerah terkait, sesuai jenis permasalahannya.
Mengapa DLHPKPP Tidak Selalu Terlibat Sejak Awal Pendirian SPPG?
Hal lain yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa DLHPKPP bukan satu-satunya instansi yang menentukan berdiri atau beroperasinya sebuah SPPG.
Penyelenggaraan SPPG merupakan bagian dari Program MBG yang berada dalam tata kelola Badan Gizi Nasional, sementara aspek perizinan berusaha terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan melibatkan perangkat daerah/instansi sesuai kewenangannya.
Karena itu, keberadaan suatu SPPG tidak serta-merta berarti SPPG tersebut didirikan berdasarkan persetujuan langsung dari DLHPKPP.
Namun demikian, mekanisme OSS dan proses pendirian SPPG tidak menghapus kewajiban pengelolaan lingkungan.
Setelah kegiatan berjalan, penanggung jawab SPPG tetap harus memenuhi kewajiban lingkungan sesuai ketentuan, sedangkan DLHPKPP tetap mempunyai fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya.
Prinsip yang Perlu Dipahami Bersama
Pengelolaan lingkungan SPPG pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama, tetapi bukan berarti semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama.
SPPG bertanggung jawab terhadap sampah dan air limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasionalnya.
DLHPKPP bertanggung jawab menjalankan fungsi lingkungan hidup dan pelayanan persampahan sesuai kewenangan, kemampuan sarana prasarana dan kesepakatan pelayanan.
Dinas Kesehatan berperan pada aspek kesehatan lingkungan, higiene sanitasi dan keamanan pangan sesuai kewenangannya.
DPMPTP berperan pada aspek perizinan berusaha sesuai sistem dan kewenangan yang berlaku.
Sementara BGN mempunyai peran dalam penyelenggaraan dan pembinaan SPPG sebagai bagian dari Program MBG.
Dengan pembagian tersebut, kerja sama pengangkutan sampah antara SPPG dan DLHPKPP harus dipahami sebagai kerja sama pelayanan, bukan pengalihan seluruh tanggung jawab pengelolaan lingkungan.
Pada akhirnya, yang harus menjadi perhatian bersama bukan sekadar siapa yang mengangkut sampah, tetapi bagaimana memastikan sampah tidak menumpuk, air limbah tidak mencemari lingkungan, kesehatan masyarakat terlindungi, dan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.