PADANG PARIAMAN, 12 Mei 2026 – Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Kabupaten Padang Pariaman terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu terobosan inovatif yang diperkenalkan untuk melayani masyarakat adalah program "POS KAMLING".
Berbeda dengan pos keamanan lingkungan pada umumnya, POS KAMLING yang digagas oleh DLHPKPP ini merupakan akronim dari Pusat Konsultasi Dokumen Lingkungan.
Berdasarkan video sosialisasi resmi yang dirilis oleh kanal DLHPKPP Kabupaten Padang Pariaman, inovasi ini diluncurkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, pemrakarsa, maupun pelaku usaha di wilayah Padang Pariaman dalam mengurus serta berkonsultasi mengenai perizinan dan penyusunan dokumen lingkungan hidup.
Kehadiran POS KAMLING ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah mengingat pentingnya dokumen lingkungan (seperti Amdal maupun UKL-UPL) sebelum masyarakat atau pengusaha memulai sebuah proyek/kegiatan usaha. Melalui pusat konsultasi ini, masyarakat yang sebelumnya kebingungan dengan regulasi kini dapat langsung berdiskusi dan mendapatkan pendampingan dari petugas yang kompeten.
Petugas dari DLHPKPP akan membantu memberikan pedoman teknis serta arahan prosedural agar dokumen pengajuan dapat memenuhi standar tata lingkungan yang berlaku. Dengan birokrasi yang lebih efisien dan pendampingan yang intensif, diharapkan tingkat ketaatan para pelaku usaha dalam menjaga kelestarian alam di Padang Pariaman akan semakin meningkat sejalan dengan laju pembangunan daerah.
(Berita ini disusun berdasarkan tayangan video inovasi pelayanan publik dari DLHPKPP Kabupaten Padang Pariaman yang dibagikan melalui platform YouTube: https://www.youtube.com/watch?v=AMShf6h7-DQ)