Oleh: Andri Satria Masri, S.E., M.E. (Kepala DLHPKPP Padang Pariaman)
Padang Pariaman — Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DLHPKPP) Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan pengujian kualitas udara ambient di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Ladang Laweh. Pengujian dilakukan oleh Laboratorium PT Sucofindo Padang pada pertengahan Agustus 2026, dengan hasil resmi diterbitkan pada 26 Agustus 2026.
Pengujian ini penting dilakukan secara berkala mengingat aktivitas TPA berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas udara, tingkat kebisingan, dan bau di lingkungan sekitarnya — termasuk permukiman warga yang berada tidak jauh dari lokasi.
Dua Titik Pengambilan Sampel
Untuk mendapatkan gambaran yang representatif, sampel udara diambil dari dua titik:
Di dalam area TPA Ladang Laweh — mewakili kondisi udara di pusat aktivitas pengelolaan sampah, diambil pada 12 Agustus 2026.
Kawasan permukiman Ladang Laweh — mewakili kondisi udara yang dirasakan langsung oleh warga sekitar, diambil sehari setelahnya, 13 Agustus 2026.
Parameter yang diuji meliputi kualitas udara ambient (Sulfur Dioksida/SO₂, Karbon Monoksida/CO, Nitrogen Dioksida/NO₂, Oksidan/O₃, Hidrokarbon/NMHC, debu/TSP, dan Timbal/Pb), tingkat kebisingan selama 24 jam, serta indikator bau (Amonia/NH₃ dan Hidrogen Sulfida/H₂S).
Hasil: Seluruh Parameter Memenuhi Baku Mutu
Kabar baiknya, seluruh parameter yang diuji di kedua titik berada di bawah baku mutu yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku (PP RI No. 22 Tahun 2021, Kepmen LH No. 48 Tahun 1996, dan Kepmen LH No. 50 Tahun 1996). Artinya, tidak ditemukan indikasi pencemaran udara yang melampaui ambang batas yang dipersyaratkan pada saat pengambilan sampel.
Beberapa poin penting dari hasil pengujian:
Gas pencemar udara (SO₂, CO, NO₂, O₃, NMHC) tercatat jauh di bawah ambang batas, umumnya kurang dari 40% dari nilai baku mutu yang diizinkan.
Partikel debu (TSP) di dalam area TPA tercatat 84 µg/Nm³ dan di permukiman 56 µg/Nm³, keduanya masih jauh di bawah baku mutu 230 µg/Nm³.
Timbal (Pb) berada di bawah limit deteksi laboratorium (<0,11 µg/Nm³) di kedua lokasi, jauh dari ambang batas 2 µg/Nm³.
Amonia (NH₃) dan Hidrogen Sulfida (H₂S), yang biasanya menjadi indikator bau dari sampah organik, juga tercatat di bawah limit deteksi laboratorium di kedua titik — menunjukkan potensi bau yang minim pada saat pengujian dilakukan.
Menariknya, kadar SO₂ dan TSP di dalam area TPA sedikit lebih tinggi dibandingkan di permukiman. Hal ini wajar terjadi karena sumber emisi seperti aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut sampah terkonsentrasi di dalam area TPA, dan kadarnya cenderung menurun seiring bertambahnya jarak menuju permukiman.
Kebisingan: Angkanya Mendekati Batas Aman
Satu hal yang perlu mendapat perhatian lebih adalah tingkat kebisingan. Meskipun masih tergolong memenuhi baku mutu (55 dB(A) untuk kawasan perumahan dan permukiman), hasil pengukuran menunjukkan angka yang sudah cukup dekat dengan ambang batas tersebut:
Rata-rata kebisingan 24 jam di dalam area TPA: 53,4 dB(A) — setara dengan sekitar 97% dari batas yang diizinkan.
Rata-rata kebisingan 24 jam di permukiman: 52,7 dB(A) — setara dengan sekitar 96% dari batas yang diizinkan.
Tingkat kebisingan tertinggi umumnya tercatat pada siang hari, bertepatan dengan jam-jam sibuk operasional TPA. Meski hasil ini belum melampaui ketentuan, margin yang tipis ini menjadi sinyal bagi DLHPKPP untuk tetap waspada, terutama jika volume aktivitas di TPA meningkat di masa mendatang.
Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan pada Agustus 2026, kualitas udara di sekitar TPA Sampah Ladang Laweh secara umum masih dalam kondisi aman dan memenuhi seluruh baku mutu lingkungan yang berlaku. Namun demikian, tingkat kebisingan yang sudah mendekati ambang batas menjadi catatan penting yang perlu terus dipantau, seiring dengan potensi peningkatan aktivitas pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Pemantauan kualitas lingkungan secara berkala seperti ini penting untuk terus dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus early warning system apabila terjadi perubahan kondisi lingkungan di masa depan.
Data bersumber dari Laporan Analisis Laboratorium PT Sucofindo Padang, Sertifikat No. M08911/BLAEAT dan No. M08912/BLAEAT, tanggal 26 Agustus 2026, atas permintaan DLHPKPP Kabupaten Padang Pariaman.