Batang Anai, 20 Oktober 2026 — Tim Pemeriksa Kinerja Pengelolaan Persampahan Kabupaten Padang Pariaman - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatra Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Kabupaten Padang Pariaman mengunjungi Bank Sampah Kampuang Apar di Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Selasa (20/10/2026).
Selain untuk memeriksa kinerja pengelolaan persampahan, kunjungan ini juga bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pengelolaan sampah berbasis masyarakat agar berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Kedatangan rombongan BPK dan DLHPKPP disambut oleh Ketua Kelompok Bank Sampah Kampuang Apar, Ibu Zeet, bersama anggota kelompok dan Wali Korong setempat. Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan kegiatan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kondisi kelembagaan kelompok dalam mendukung pengelolaan sampah di tingkat masyarakat.
Berdasarkan hasil evaluasi, Bank Sampah Kampuang Apar memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai wadah pemberdayaan masyarakat dalam mengurangi timbulan sampah, meningkatkan pemilahan sampah dari sumbernya, dan menjaga kebersihan lingkungan. Namun, untuk meningkatkan efektivitas operasionalnya, masih diperlukan penguatan pada aspek fasilitas pengolahan, kapasitas sumber daya manusia, dan tata kelola kelembagaan.
Sejumlah kebutuhan yang menjadi perhatian meliputi penyediaan komposter untuk pengolahan sampah organik menjadi kompos serta mesin pencacah sampah guna mendukung proses pengolahan agar lebih efektif dan efisien. Selain itu, kelompok juga perlu memperkuat administrasi, pembagian tugas pengurus, pencatatan aktivitas dan hasil pengelolaan, serta perencanaan kegiatan secara berkelanjutan.
DLHPKPP Dorong Tindak Lanjut Terarah dan Berkelanjutan
Menindaklanjuti hasil kunjungan tersebut, pada kesempatan terpisah, Kepala DLHPKPP Kabupaten Padang Pariaman, Andri Satria Masri, akan menjadikannya sebagai bahan penyusunan langkah pembinaan dan pengembangan Bank Sampah Kampuang Apar sesuai kebutuhan dan kemampuan program yang tersedia.
"DLHPKPP sejak lama sudah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada kelompok masyarakat yang ikut secara langsung maupun tidak dalam pengelolaan sampah ini seperti bank sampah unit, kelompok pembudidaya magot, kelompok pengolah sampah organik menjadi kompos, dll," jelas Andri.
Tindak lanjut yang menjadi perhatian meliputi beberapa langkah strategis, yaitu:
Pertama, inventarisasi kebutuhan sarana dan prasarana. DLHPKPP akan mendorong identifikasi kebutuhan komposter dan mesin pencacah sampah berdasarkan kondisi lapangan, kapasitas pengelolaan, serta jenis sampah yang dihasilkan. Hasil identifikasi tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam mengupayakan dukungan fasilitas melalui program dan mekanisme penganggaran yang tersedia.
Kedua, pembinaan dan pendampingan teknis. Kelompok akan didorong untuk meningkatkan keterampilan dalam pemilahan sampah, pengolahan sampah organik, pengomposan, serta penanganan sampah anorganik yang masih memiliki nilai guna. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu kelompok mengembangkan proses pengelolaan yang lebih tertib, efektif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ketiga, penguatan kelembagaan dan administrasi kelompok. DLHPKPP mendorong penataan administrasi, pencatatan kegiatan dan hasil pengelolaan sampah, pembagian tugas pengurus, serta penyusunan rencana kerja kelompok. Penguatan tersebut penting agar kegiatan bank sampah memiliki arah pengembangan yang jelas dan dapat dievaluasi secara berkala.
Keempat, peningkatan partisipasi masyarakat dan kemitraan. Pengelolaan sampah berbasis masyarakat membutuhkan keterlibatan aktif warga sejak dari sumbernya. Oleh karena itu, sinergi antara pengurus bank sampah, pemerintah nagari, dan unsur terkait perlu diperkuat untuk membangun kebiasaan memilah sampah serta mendorong keberlanjutan kegiatan kelompok.
Kelima, monitoring dan evaluasi berkala. Perkembangan kegiatan kelompok perlu dipantau untuk mengetahui pelaksanaan pembinaan, pemanfaatan sarana yang tersedia, partisipasi masyarakat, serta kendala yang dihadapi. Hasil pemantauan akan menjadi bahan evaluasi dalam menentukan kebutuhan pendampingan dan langkah pengembangan berikutnya.
"Melalui tindak lanjut yang terarah tersebut, DLHPKPP Kabupaten Padang Pariaman mendorong agar hasil evaluasi tidak akan terhenti pada peninjauan lapangan, tetapi menjadi dasar perbaikan nyata dalam pengelolaan bank sampah. Pemenuhan sarana dan prasarana tetap perlu disesuaikan dengan hasil identifikasi kebutuhan, prioritas program, dan ketersediaan anggaran," harap Andri.
Penguatan Bank Sampah Kampuang Apar diharapkan dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola sampah secara mandiri, mengurangi sampah yang dibuang ke lingkungan, serta membuka peluang pemanfaatan sampah yang memiliki nilai ekonomi.
"DLHPKPP Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui evaluasi, pembinaan, dan koordinasi dengan pihak terkait, sehingga keberadaan bank sampah dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kebersihan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat," tukuk Andri mengakhiri.