Pariaman, 10 September 2026 — Proses pemenuhan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kawasan Pendidikan Terpadu Tarok City serta pembangunan dua jembatan di Kabupaten Padang Pariaman mulai dilakukan.
Pembahasan dokumen Andalalin tersebut dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Padang Pariaman melalui rapat yang digelar di ruang kerja Kepala Dishub Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (10/9). Rapat dihadiri perwakilan Universitas Negeri Padang (UNP), Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP).
Kegiatan ini berkaitan dengan rencana pembangunan Sekolah Rakyat di lahan milik UNP di Kawasan Pendidikan Terpadu Tarok (Tarok City), Korong Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam serta rencana pembangunan dua jembatan yang terdampak bencana dan telah diproses melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sumatera Barat.
Sebelumnya, pada Rabu (9/9), telah dilakukan sosialisasi sekaligus inventarisasi dan identifikasi tanaman serta bangunan dalam rangka pelaksanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan Kampus UNP, khususnya pada lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan tersebut.
Kepala Dishub Kabupaten Padang Pariaman, Zahirman, menjelaskan bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, maupun infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau menimbulkan bangkitan lalu lintas memiliki kewajiban memenuhi ketentuan Andalalin sesuai kategori kegiatannya.
“Bangkitan lalu lintas adalah jumlah kendaraan yang masuk atau keluar rata-rata per hari atau selama jam puncak yang dibangkitkan atau ditarik oleh adanya rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur,” jelas Zahirman saat membuka rapat.
Menurut Zahirman, bangkitan lalu lintas dikategorikan menjadi tinggi, sedang, dan rendah. Masing-masing kategori memiliki kewajiban dokumen dan penanganan dampak lalu lintas yang berbeda.
“Untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas tinggi, pemrakarsa diwajibkan menyampaikan dokumen hasil Andalalin yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Andalalin,” katanya.
Sementara untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas sedang, pemrakarsa diwajibkan menyampaikan rekomendasi teknis penanganan dampak lalu lintas yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Andalalin.
“Sedangkan untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas rendah, pemrakarsa wajib memenuhi standar teknis penanganan dampak lalu lintas yang telah ditetapkan Menteri,” lanjutnya.
Dalam rapat tersebut, peserta juga membahas gambaran umum lokasi, rencana pembangunan dan pengembangan kegiatan, serta kategori dokumen Andalalin yang harus dipenuhi oleh masing-masing pemrakarsa.
Berdasarkan hasil pembahasan, rencana pembangunan Sekolah Rakyat dikategorikan sebagai kegiatan dengan bangkitan lalu lintas sedang. Sementara itu, pembangunan dua jembatan yang dibahas dalam rapat dikategorikan sebagai kegiatan dengan bangkitan lalu lintas tinggi, sehingga wajib memenuhi dokumen Andalalin sesuai ketentuan.
“Berdasarkan profil kegiatan Sekolah Rakyat, kategorinya adalah bangkitan lalu lintas sedang. Sedangkan pembangunan jembatan dikategorikan memiliki bangkitan lalu lintas tinggi dan wajib Andalalin,” ujar Zahirman menyimpulkan hasil pembahasan.
Persetujuan atau rekomendasi Andalalin menjadi salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi dalam proses pembangunan dan menjadi bagian yang terintegrasi dengan penyusunan dokumen lingkungan, seperti AMDAL maupun UKL-UPL.
Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa UNP akan mengintegrasikan pengajuan Andalalin dan dokumen lingkungan untuk pembangunan Sekolah Rakyat dengan rencana pembangunan Kampus UNP di kawasan Tarok City.
Konsekuensinya, Keterangan Kesesuaian Penataan Ruang (KKPR) yang sebelumnya hanya mengakomodasi pembangunan Sekolah Rakyat perlu diperbarui dengan menambahkan rencana pembangunan Kampus UNP.
Dengan demikian, proses pemenuhan persyaratan teknis, tata ruang, lalu lintas, dan lingkungan untuk pembangunan Sekolah Rakyat serta pengembangan Kampus UNP di Tarok City dapat dilakukan secara lebih terpadu.
(Dilaporkan Yulia Kristina Dewi)